Kamis, 28 November 2013

Kanunisasi Teks dalam Islam


Perbincangan beberapa mata, selepas kuliah Bahasa Arab kemarin, ternyata banyak menyisakan tanya dalam benak saya. Salah satunya adalah mengenai salah satu ayat al-Quran: la yamassuhu illa al-mutohharun. Iya, dari ayat itu, barusan terpikir oleh saya kalau ayat itu tidaklah baik-baik saja. Ayat itu sering sekali menemani kehidan sayasehari-hari. Atau bahkan bukan hanya saya, tetapi semua muslim dunia karena di setiap Mushaf—yang saya tahu—tertulis dikovernya kalimat tersebut. Dan hal itulah yang selama ini membuat saya yakin kalau ayat itu baik-baik saja.
Namun, berangkat dari perbincangan saya dengan guru pemikiran saya, saya jadi tercerahkan. Selain itu, saya juga menghabiskan beberapa jam untuk merenungkan kembali semua yang berada di balik ayat misteri itu.
Adalah ketika ayat itu diasumsikan sebagai salah satu referensi akan kesucian al-Quran. Saya ulangi lagi: sebagai dalil mengenai kesucian Quran yang beranjak darinya semua yang ingin memegangnya harus dalam keadaan suci. Hal itu ada karena tersurat di dalam ayatnya lafadz al-mutahharun yang artinya orang-orang yang bersih dan suci. Dan jika itu dimasukkan dalam kalimat yang ada, maka arti termudahnya adalah: yang boleh menyentuh Quran—jika diasumsikan Quran—hanyalah orang-orang yang suci. Dengan demikian, dalam paragraf ini, itu tidaklah salah, semua masih baik-baik saja dan masih bisa diterima tanpa harus memikirkan unsur eksternal lainnya.
Akan tetapi, jika kita sedikit meluangkan waktu kita untuk merenungkunnya, maka hasilnya pasti berbeda. Ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya, yaitu tentang kapan Quran diturunkan dan kapan Quran dibukukan. Hal itu memunculkan tanya: Bagaimana nasib ayat ini selama sekian tahun—mulai masa Abu Bakar sampai akhir pemerintahan Umar—ketika Quran belum dibukukan? Apakah mungkin jika kelompok muslim diharuskan untuk suci dalam memegang Quran, tetapi wujud Quran sendiri belum ada. Dan di titik inilah ayat itu masih perlu banyak penyembuhan asumsi.
Dari beberapa literatur tafsir-tafsir klasik yang pernah saya dengar dari dosen saya kemarin, ayat itu diasumsikan kembali kepada Quran yang berada dalam lauh almahfudz, namun, lagi-lagi pendapat itu masih agak sakit karena tidak bisa diterima oleh kalangan awam kebanyakan. Jika itu dikata adalah wujud Quran yang berada jauh di sana, ada dua keganjilan. Pertama, siapakah yang bisa dan akan menyentuhnya? Kedua, jika yang dimaksud itu adalah Quran yang di sana, bagaimana nasib Quran yang sekarang ada di tangan-tangan kebanyakan muslim dunia? Apakah masih berlaku penerapan keharusan suci ketika menyentuhnya? Entahlah. Satu PR lagi buat saya.
Selain itu, ketika memang ada beberapa pendapat yang menyimpulkan, bahwa seiring terbukukannya Quran, maka rujukan ayat tersebut juga berubah dan beralih kepada Quran yang ada sekarang, masih sajalah ada satu ketidaknyamanan dalam benak saya. Itu adalah tentang: kapan Quran mulai menjadi sakral dan suci seperti sekarang? Apakah ketika kali pertama terbit langsung begini adanya? Dan mengenai jawaban akan itu, saya teringat beberapa buku yang pernah dikutip oleh teman-teman ketika diskusi kemarin. Dari situ, ada sedikit pengetahuan yang saya dapat, yakni mengenai proses kanunisasi Injil. Ternyata, dalam Kristen ada momen waktu Injil disakralkan. Jadi, salah satu kitab yang wajib dipercayai kelompok muslim ini ternyata tidak langsung sakral sebagaimanan sekarang, tetapi ada proses dan bertepi kepada satu waktu ketika salah satu pemuka Kristen—saya lupa namanya—menyakralkan Injil.

Pada akhirnya, mengetahui dalam Injil pun ada proses kanunisasi, apakah dalam Quran ada proses tersebut, toh dari semua paragraf di awal tadi, banyak sekali keganjilan-keganjilan mengenai satu ayat yang diklaim sebagai salah satunya basis disucikannya Quran. Entahlah. Zev291113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar