Sebelum berbicara mengenai uang saksi, akan sangat
menarik jika pembahasan ini diawali dengan beberapa fakta terkait dengan money politic. Salah satunya adalah
tentang ungkapan yang dewasa ini kian merakyat dikalangan bawah rakyat
Indonesia. Adalah tentang ungkapan yang menyatakan bahwa mereka akan memilih
siapa saja, saya ulangi lagi: siapa saja yang berani memberi mereka uang
terbanyak. Sebab, di mata mereka caleg yang sudah berani mengucurkan uang
terbanyak adalah sesosok calon yang pemberani. Bukannya sosok calon ideal
adalah yang pemberani?. Dan kira-kira itulah logika masyarakat memandang money politic selama ini.
Berpindah dari irama lawas respon masyarakat terhadap
strategi-strategi perpolitikan yang kerap berubah, muncul suatu strategi
terbaru berwajah lebih halus dan bahkan tidak terlihat sama sekalai
kestrategiannya. Itulah isu tentang pemberian uang saksi. Meskipun hal ini
dananya bersumber langsung dari pusat yang hampir mau digelontorkan sebanyak
600 Milyar, namun jika itu diamati, maka akan muncul banyak sekali celah untuk
berbuat kotor. Keluar dari prasangka buruk terhadap apa dan siapapun, kebijakan
ini memungkinkan parpol tertentu untuk intervensi terhadap pembagian uang
saksi. Kemudian, ketika parpol sudah intervensi, bisa jadi ada kucuran
lain—yang mungkin bagi mereka adalah hadiah—yang akan diselipkan dalam uang
saksi tersebut dengan harapan dan bahkan ancaman tertentu. Dan karena uang
saksi adalah kebijakan dari pusat, maka meskipun tindakan tersebut benar-benar
terlaksana, hal itu tidak akan Nampak layaknya sebuah kecurangan, tetapi sebuah
kebaikan. Sehingga jika itu disejajarkan dengan money politic yang seakan-akan
sekarang ini sudah legal, hal itu lebih kronis: menyerang dari dalam.
Dalam mekanisme pelaksanakan, uang saksi layak
juga dimasukkan dalam pertimbangan yang serius. Sebab, dilihat dari segi
namanya saja, hal tersebut sudahlah rumit dan membutuhkan banyak sekali tenaga
ekstra. Bagaimana tidak, PEMILU 2014 dikatakan kemarin: bagaimanapun juga harus
dilaksakan serentak satu Indonesia. Dan sekarang pertanyaannya, siapa yang bisa
menjamin kejujuran semua saksi yang belum tentu kejelasannya dari seluruh
wilayah Indonesia ini? Atau lebih ringannya saja, siapa yang bisa menjamin uang
saksi ini bisa merata ke seluruh saksi se-Indonesia? Usaha super ekstra saja
tidaklah bisa menjamin kedua hal tersebut. Dan berbicara mengenai pemerataan
dana, hal itu erat kaitannya juga dengan penyelewengan dana, belum lagi ada
penggunaan dana sebagai pencitraan caleg, dan ,lain sebagainya. Dengan
demikian, ditilik dari keadaan geografis Indonesia, kebijakan ini sangatlah
rawan kriminalitas.
Setiap orang berhak untuk menyuarakan pendapatnya,
bahkan menjadikannya sebagai kesimpulan umum dalam sebuah rapat. Hal itu sah
dan boleh saja. Akan tetapi, jika di dalamnya terselip sebuah niat yang lain,
pasti meski hal itu sudah resmi dijadikan sebuah kebijakan umum pun pasti akan
terendus juga. Isu tentang uang saksi ini, boleh jadi hanya salah satu usulan
parpol yang sudah terlalu capek memikirkan strategi apalagi yang efektif untuk
digunakan sehingga muncullah kebijakan uang untuk saksi dalam PEMILU 2014 ini. zev040214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar