Selasa, 26 November 2013

Pembacaan Kembali UU Pelarangan Duduk Ngangkang Di Aceh Dengan Pendekatan Ushul Fiqih


             Dari berbagai kajian, baik menurut latar belakang adat-istiadat ataupun hukum ketatanegaraan, respon mengenai pelarangan UU ini hampir semuanya satu suara, yaitu mengecam. Beberapa darinya adalah tokoh-tokoh pemuka agama Indonesia: Din Syamsudin, Ketua Umum Muhammadiyah dan K.H. Amidhan, Ketua MUI saat ini.[1] Mengenai hal ini, mereka mengatakan bahwa hal ini tidaklah berdasarkan kepada agama, tetapi lebih bersifat adat-istiadat. Dengan demikian, menurut versi tokoh sekaliber mereka, isu yang mengatakan bahwa salah satu alasan digalakkan UU ini adalah berbasis pada Syariat Islam—karena antara adat aceh dan Syariat islam adalah sama—[2]itu kuranglah tepat. Dan yang tepat, itu disebut sebagai Syariat Aceh atau Islam Aceh bukan Islam secara umum.
Selanjutnya, jika dikaji menggunakan kacamata berdimensi lain—Ushul Fiqih—maka kesimpulan yang bisa diambil pun tidak berbeda jauh: sama-sama tidak setuju dengan penerapan UU tersebut. Selayang pikir saja, menurut sumber hukum dalam Islam—Qur’an, hadits, hasil qiyas, dan hasil ijma’—itu tidak bisa ditemukan secara jelas kalau duduk ngangkang itu benar-benar dilarang. Justru, jika hal tersebut dikaji dengan pendekatan ini, maka hasilnya malah sebaliknya: duduk ngangkang dianjurkan ketika memang dengan itu pengendara sepeda motor lebih bisa nyaman dan aman. Dengan demikian, baik itu dikaji secara tekstualis, analogis ataupun maslahah, hasilnya akan tetap sama: UU ini perlu dihapus.
1.      1. Pendekatan Tekstual.
Dalam konteks ini, sumber yang dapat diambil adalah ayat al-Qur’an yang menjelaskan kalau Islam itu rahmatan lil alamin (21:107). Di dalamnya tersirat bahwa Islam itu fleksibel dan dalam hal tertentu dia lebih mengedepankan kemaslahatan. Ayat ini hadir di dalam surat al-Anbiya’ tempat beberapa cerita tentang penentangan kaum-kaum para nabi sebelum Islam terhadap para nabinya tertulis. Dan hal itu memicu terteranya ayat-ayat himbauan dan peringatan tentang perilaku mereka. Salah satu darinya adalah ayat yang menjelaskan tentang kepastian terjadinya hari kiamat (21:104). Selain itu, secara implisit, beberapa ayat sebelumnya juga menggambarkan bagaimana sebuah agama itu harus dipandang secara fungsional. Dan itu tergambar dengan adanya dua penekanan dalam beragama, yaitu interaksi yang baik dan monoteisme.
Di titik inilah, salah satu alasan mengapa ayat yang diambil adalah ayat mengenai rahmat bagi seluruh manusia. Jika hal itu dipahami lebih dalam, maka kata rahmatan lil alamin itu sangat terkait dengan sebuah hubungan, baik itu hubungan sesama manusia, alam, dan budaya-budaya yang ada di dalamnya. Dengan demikian, karena alasan pertama dihadirkannya UU di atas adalah penegakan Syariat Islam—yang juga selaku adat setempat yang sarat akan sebuah hubungan—maka tidaklah salah jika peristiwa ini dihubungkan dengan ayat tersebut.
Kemudian, berbicara mengenai hukum, tanpa banyak kata pun, hal itu bisa disimpulkan bahwa larangan hukum duduk ngangkang ini tidak sesuai dengan ayat terkait. Karena—dari berbagai kajian yang ada—penerapan UU ini tidak mengundang manfaat sama sekali dan bahkan malah mengundang mala. Dan hal itu sangat kontras dengan pemahaman rahmatan lil alamin tempat keamanan dan kenyamanan lebih dikedepankan. Sehingga dari sudut pandang ini, hasilnya masih sama: UU ini harus dihilangkan.
Masih berkenaan dengan itu, berangkat dari hadits, kesimpulan tentang itu masih satu warna. Adalah tentang hadits yang diriwayatkan oleh Al-Daraquthni (III/470, no. 4461):

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari hadist yang juga dikeluarkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa'nya (II/571, no. 31), dari susunan kebahasaannya saja, itu bisa dipahami: Islam itu tidak menginginkan adanya suatu bahaya dan sesuatu yang membahayakan orang lain. Bahkan dalam riwayatnya Al-Baihaqi (VI/69) hal itu sangat dilarang.[3]
Berhubungan dengan itu, menurut berbagai kajian yang sudah ada sejak awal 2013 silam, UU di atas menuai banyak kecaman, baik dari masyarakat dunia dan bahkan dari masyarakat Aceh dan sekitarnya.[4] Hal tersebut sudah menjadi bukti konkrit kalau UU ini tidak mempunyai banyak manfaat sebagaimana UU lainnya. Meski itu ada, tetapi jika dibandingkan dengan banyaknya resiko yang akan terjadi, maka hasilnya tetaplah sama: masih membahayakan orang lain.
Contoh konkritnya: ketika ibu-ibu pergi berbelanja ke pasar dengan menggunakan sepeda motor. Pemandangan yang pasti terjadi selepas ibu-ibu berbelanja adalah kerumitan mereka membawa pulang barang-barang belanjaannya jika mereka tidak duduk ngangkang dan itu juga sangat rawan kecelakaan karena tidak adanya balance antara kiri dan kanan. Selain itu, ketika ada satu keluarga yang sekedar ingin mengajak anak mereka menikmati pemandangan kota, pasti mereka juga akan bingung menaruh anaknya jika sang ibu tidak boleh duduk ngangkang. Dari dua contoh kecil tersebut, itu bisa mewakili bahwa UU ini dapat membahayakan siapa saja dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis dari hadits di atas. Sehingga melalui sumber hukum kedua ini pula, UU larangan duduk ngangkang masih harus dihapus.
2.    2.   Pendekatan Analogis
Sebenarnya, melalui pendekatan inipun hasilnya tidaklah berbeda. UU tersebut masih tidak mencerminkan sebuah kebijaksanaan, baik dalam kebangsaan dan keagamaan. Akan tetapi, hal ini lebih dominan kepada komparasi antara manfaat dan mala yang terkandung dalam UU ini. Minimal, diakui atau tidak, UU ini pasti memiliki nilai putih tertentu. Dan disebabkan oleh itu, agar hukum dari keduanya jelas: mana yang harus dikedepankan, maka ada beberapa kaidah yang digunakan dalam hal ini.
Pertama, وَيَتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ ضَرَرٍ عَامٍ: Membiarkan kemadharatan yang sifatnya khusus untuk menghilangkan kemudharatan yang sifatnya umum.[5] Dari sini, terpikir bahwa terjaganya keselamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat dalam berkendara—sebagai mala yang umum—itu harus lebih didahulukan daripada terjaganya kesopanan perempuan sebagai mala yang khusus toh idealitas kesopanan itu juga masih abstrak. Dan menurut beberapa pendapat hal ini disejajarkan dengan keharusan seseorang yang menimbun barang dagangnya untuk menjualnya sesuai harga pasar demi para pembeli yang bersifat lebih umum.
Kedua, الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ: Kemadharatan tidak dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding.[6] Selayang pandang, ketika itu akan dihilangkan dengan hal sebanding saja tidak bisa apalagi jika dihilangkan dengan hal yang melebihinya, pasti tidak mungkin. Seperti halnya dengan usaha Pemerintah Aceh yang ingin menghilangkan kebiasaan-kebiasaan tidak senonoh—yang mereka pandang sebagai mala—tersebut dengan UU pelarangan yang sarat akan bahaya-bahaya yang lebih dari hanya sekedar ketidaksopanan seorang wanita dalam berkendara.
Pada akhirnya, semua itu bisa dikata bahwa melalui pendekatan yang banyak mempertimbangkan adanya ketidaknyamanan masyarakat ini, UU mengenai larangan duduk ngangkang lebih banyak mengandung mala dari pada manfaatnya. Selain itu juga, jika itu dilihat dari keadaan politik Aceh saat itu, sangat mungkin sekali, pembuatan UU ini tidak bisa lepas dari kepentingan-kepentingan lainnya yang berbeda dengan tujuan inti yang diungkapkan di awal, Syariat Islam.[7]



[1] Sebuah artikel  tanpa penulis, “Perda Yang Menindas Perempuan” dalam Analisa Media, Januari 2013.
[2] Dazni Yuzar, “Implementasi Syariat Islam” dalam Modus Aceh, edisi 7—13 Januari 2013, hlm. 4.
[3] Redaksi matannya مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
[4] Warsidi, Adi, “Larangan Duduk Mengangkang = Taliban Pakistan?” dalam http://www.tempo.co, diakses tanggal 27 Nopember 2013.
[5] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain” dalam http://almanhaj.or.id, diakses tanggal 27 Nopember 2013.
[6] Ibid.
[7] Aziz Anwar Fachrudin, “Kritikan Larangan Ngangkang” dalam http://azisaf.wordpress.com,diakses tanggal 27 Nopember 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar