Sebenarnya
antara Normatif dan Historis adalah dua pendekatan yang berbeda tapi saling
terkait dan terikat. Pendekatan Normatif banyak digunakan oleh kaum-kaum teks,
yaitu yang lebih mengutamakan teks dari pada konteksnya, misalnya adalah
pesantren salaf yang sampai saat ini masih eksis di Indonesia. Selain itu ada
kelompok-kelompok pembaru yang lebih berpihak kepada konteks dan condong
langsung terhadap Quran dan Sunnah, yang tak lain adalah Bapak Quraish Shihab,
Buya HAMKA, Muhammad Abduh dan lainnya. Sehingga karena perbedaan dan
keterkaitannya ini, itu sering disebut sebagai Islam Normatif dan Historis.
Keduanya bukan aliran ataupun komunitas, tetapi manhaj, metodologi atau
pendekatan.
Lebih detailnya, normatif berasal dari
kata norma yang berarti nilai, aturan atau ketentuan yang mengikat. Dan dalam
Islam, hal itu dimanifestasikan dengan Quran dan Hadist. Quran dan hadist
mengandung nilai-nilai yang sakral dan tidak bisa berubah sampai kapanpun.
Keduanya memiliki teks atau bentuk tulisan, dan kepada kedua teks inilah
pendekatan normatif berdasar. Jadi, apapun yang terjadi, semua hukum yang
diatur dalam Islam tidak boleh keluar dari teks. Jika teks berbunyi A, maka
hukum yang ada pun harus A. Meski di wilayah lain ada hukum B yang berinti sama
dengan teks A. Itulah pendekatan normatif.
Selanjutnya
adalah Historis. Historis berasal dari kata histori yang berarti sejarah. Dan
jika yang dibahas sejarah, maka tidak bisa tidak apapun yang berhubungan dengan
sejarah harus juga dibahas. Itu adalah tentang keadaan sosialnya, ekonominya,
politiknya, psikologinya, kulturalnya, antropologinya, dan lainnya. Semua itu
dari waktu ke waktu dan tempat satu ke tempat lainnya pasti berbeda. Keadaan
sosial-politik ketika masa Rosul di Makkah ketika itu pasti berbeda dengan yang
ada di Indonesia hari ini. Dengan demikian, berbasis kepada keadaan yang sangat
dinamis tersebut, di dalam pendekatan Historis, ditarik suatu kesimpulan hukum yang
lebih fleksibel, merakyat, dan tidak semuanya harus berbasisi kepada teks. Toh,
tidak semua permasalahan manusia bisa terjawab hanya dengan teks. Pendekatan
ini lebih mengedepankan keadaan masyarakat setempat yang dinamis dari pada
teks. Seakan, dalam hal ini, Islam harus mengalah dengan keadaan masyarakat
yang notabenya adalah sebagai tempat Islam dipraktekkan.
Dan
akhirnya, benang merah yang bisa ditarik adalah titik fokus dari keduanya.
Islam Normatif lebih fokus kepada tekstualnya: basis dari segala hukum harus
tertulis dengan jelas dalam Quran dan Hadist. Sedangkan Islam Historis titik
fokusnya kepada kebutuhan masyarakat. Dan dalam hal ini, metode yang digunakan
bisa berupa qiyas (analogi) ataupun maslahah yang condong terhadap kebutuhan
masyarakat.zev151113
Tidak ada komentar:
Posting Komentar