Selasa, 04 Februari 2014

Uang Saksi: Money politik wajah 2014


Sebelum berbicara mengenai uang saksi, akan sangat menarik jika pembahasan ini diawali dengan beberapa fakta terkait dengan money politic. Salah satunya adalah tentang ungkapan yang dewasa ini kian merakyat dikalangan bawah rakyat Indonesia. Adalah tentang ungkapan yang menyatakan bahwa mereka akan memilih siapa saja, saya ulangi lagi: siapa saja yang berani memberi mereka uang terbanyak. Sebab, di mata mereka caleg yang sudah berani mengucurkan uang terbanyak adalah sesosok calon yang pemberani. Bukannya sosok calon ideal adalah yang pemberani?. Dan kira-kira itulah logika masyarakat memandang money politic selama ini.
Berpindah dari irama lawas respon masyarakat terhadap strategi-strategi perpolitikan yang kerap berubah, muncul suatu strategi terbaru berwajah lebih halus dan bahkan tidak terlihat sama sekalai kestrategiannya. Itulah isu tentang pemberian uang saksi. Meskipun hal ini dananya bersumber langsung dari pusat yang hampir mau digelontorkan sebanyak 600 Milyar, namun jika itu diamati, maka akan muncul banyak sekali celah untuk berbuat kotor. Keluar dari prasangka buruk terhadap apa dan siapapun, kebijakan ini memungkinkan parpol tertentu untuk intervensi terhadap pembagian uang saksi. Kemudian, ketika parpol sudah intervensi, bisa jadi ada kucuran lain—yang mungkin bagi mereka adalah hadiah—yang akan diselipkan dalam uang saksi tersebut dengan harapan dan bahkan ancaman tertentu. Dan karena uang saksi adalah kebijakan dari pusat, maka meskipun tindakan tersebut benar-benar terlaksana, hal itu tidak akan Nampak layaknya sebuah kecurangan, tetapi sebuah kebaikan. Sehingga jika itu disejajarkan dengan money politic yang seakan-akan sekarang ini sudah legal, hal itu lebih kronis: menyerang dari dalam.
Dalam mekanisme pelaksanakan, uang saksi layak juga dimasukkan dalam pertimbangan yang serius. Sebab, dilihat dari segi namanya saja, hal tersebut sudahlah rumit dan membutuhkan banyak sekali tenaga ekstra. Bagaimana tidak, PEMILU 2014 dikatakan kemarin: bagaimanapun juga harus dilaksakan serentak satu Indonesia. Dan sekarang pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin kejujuran semua saksi yang belum tentu kejelasannya dari seluruh wilayah Indonesia ini? Atau lebih ringannya saja, siapa yang bisa menjamin uang saksi ini bisa merata ke seluruh saksi se-Indonesia? Usaha super ekstra saja tidaklah bisa menjamin kedua hal tersebut. Dan berbicara mengenai pemerataan dana, hal itu erat kaitannya juga dengan penyelewengan dana, belum lagi ada penggunaan dana sebagai pencitraan caleg, dan ,lain sebagainya. Dengan demikian, ditilik dari keadaan geografis Indonesia, kebijakan ini sangatlah rawan kriminalitas.
Setiap orang berhak untuk menyuarakan pendapatnya, bahkan menjadikannya sebagai kesimpulan umum dalam sebuah rapat. Hal itu sah dan boleh saja. Akan tetapi, jika di dalamnya terselip sebuah niat yang lain, pasti meski hal itu sudah resmi dijadikan sebuah kebijakan umum pun pasti akan terendus juga. Isu tentang uang saksi ini, boleh jadi hanya salah satu usulan parpol yang sudah terlalu capek memikirkan strategi apalagi yang efektif untuk digunakan sehingga muncullah kebijakan uang untuk saksi dalam PEMILU 2014 ini. zev040214  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar