Kamis, 14 November 2013

Pemahaman Islam Normatif dan Historis


Sebenarnya antara Normatif dan Historis adalah dua pendekatan yang berbeda tapi saling terkait dan terikat. Pendekatan Normatif banyak digunakan oleh kaum-kaum teks, yaitu yang lebih mengutamakan teks dari pada konteksnya, misalnya adalah pesantren salaf yang sampai saat ini masih eksis di Indonesia. Selain itu ada kelompok-kelompok pembaru yang lebih berpihak kepada konteks dan condong langsung terhadap Quran dan Sunnah, yang tak lain adalah Bapak Quraish Shihab, Buya HAMKA, Muhammad Abduh dan lainnya. Sehingga karena perbedaan dan keterkaitannya ini, itu sering disebut sebagai Islam Normatif dan Historis. Keduanya bukan aliran ataupun komunitas, tetapi manhaj, metodologi atau pendekatan.
          Lebih detailnya, normatif berasal dari kata norma yang berarti nilai, aturan atau ketentuan yang mengikat. Dan dalam Islam, hal itu dimanifestasikan dengan Quran dan Hadist. Quran dan hadist mengandung nilai-nilai yang sakral dan tidak bisa berubah sampai kapanpun. Keduanya memiliki teks atau bentuk tulisan, dan kepada kedua teks inilah pendekatan normatif berdasar. Jadi, apapun yang terjadi, semua hukum yang diatur dalam Islam tidak boleh keluar dari teks. Jika teks berbunyi A, maka hukum yang ada pun harus A. Meski di wilayah lain ada hukum B yang berinti sama dengan teks A. Itulah pendekatan normatif.
Selanjutnya adalah Historis. Historis berasal dari kata histori yang berarti sejarah. Dan jika yang dibahas sejarah, maka tidak bisa tidak apapun yang berhubungan dengan sejarah harus juga dibahas. Itu adalah tentang keadaan sosialnya, ekonominya, politiknya, psikologinya, kulturalnya, antropologinya, dan lainnya. Semua itu dari waktu ke waktu dan tempat satu ke tempat lainnya pasti berbeda. Keadaan sosial-politik ketika masa Rosul di Makkah ketika itu pasti berbeda dengan yang ada di Indonesia hari ini. Dengan demikian, berbasis kepada keadaan yang sangat dinamis tersebut, di dalam pendekatan Historis, ditarik suatu kesimpulan hukum yang lebih fleksibel, merakyat, dan tidak semuanya harus berbasisi kepada teks. Toh, tidak semua permasalahan manusia bisa terjawab hanya dengan teks. Pendekatan ini lebih mengedepankan keadaan masyarakat setempat yang dinamis dari pada teks. Seakan, dalam hal ini, Islam harus mengalah dengan keadaan masyarakat yang notabenya adalah sebagai tempat Islam dipraktekkan.

Dan akhirnya, benang merah yang bisa ditarik adalah titik fokus dari keduanya. Islam Normatif lebih fokus kepada tekstualnya: basis dari segala hukum harus tertulis dengan jelas dalam Quran dan Hadist. Sedangkan Islam Historis titik fokusnya kepada kebutuhan masyarakat. Dan dalam hal ini, metode yang digunakan bisa berupa qiyas (analogi) ataupun maslahah yang condong terhadap kebutuhan masyarakat.zev151113 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar